KY tidak Pilih Mantan Hakim MK

MI
06/6/2015 00:00
KY tidak Pilih Mantan Hakim MK
(MI/SUSANTO)
KOMISI Yudisial telah menetapkan enam calon hakim agung yang lolos seleksi wawancara. DPR pun bersiap untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

Keenam calon hakim tersebut ialah Suhardjono dan Wahidin untuk mengisi posisi di kamar pidana, Sunarto dan Maria Anna Samiyati untuk mengisi kamar perdata, serta Mukti Arto untuk mengisi kamar agama, dan Yosran untuk mengisi kamar TUN.

Keenam calon tersebut dipilih dari 18 calon hakim agung. Di antara 18 calon itu, ada sosok yang sudah tersohor, yakni mantan hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi.

Adapun tidak lolosnya Fadlil yang mendaftar di kamar agama, menurut anggota KY Imam Anshori Saleh, disebabkan secara akumulasi nilai yang dikumpulkan Fadlil dari tahap pertama tidak mampu mengungguli Mukti Arto.

Saat menanggapi hanya enam calon yang lolos, dari delapan calon yang dibutuhkan MA, Imam menyatakan hal itu telah berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan KY.

"Kalau Anda sebagai pemilik perusahaan cari 10 pegawai, tapi yang memenuhi syarat cuma 5 orang kenapa harus dipaksakan 10? Jadi memang tidak sesuai standar yang ditentukan KY," ucap Imam di Jakarta, kemarin.

Selain itu, karena adanya sistem kamar, KY hanya dapat memilih calon yang sesuai dengan kualitas dan kapabilitas para calon. Terkait dengan kebutuhan dua hakim agung untuk kamar TUN, tapi hanya satu yang lolos, Imam menyatakan karena memang dari empat calon yang lolos seleksi wawancara, hanya satu yang memenuhi kualitas.

Begitupun dengan tidak adanya calon hakim agung untuk kamar militer, padahal MA membutuhkan satu hakim agung untuk kamar tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung akan selesai dalam masa sidang keempat, kalau KY menyampaikan secara langsung nama calon yang lolos dalam waktu dekat.

Ia berharap agar nantinya hakim agung yang telah disetujui DPR tidak hanya bisa memutus perkara baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) secara berkualitas dan menjaga perilaku serta kode etik, tapi juga dapat memberi pertimbangan hukum bagi para pencari keadilan.

"Hakim yang terpilih memiliki kualitas yang baik terutama dalam memberikan pertimbangan hukum," ujarnya. (Nyu/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya