KURANG sigapnya KPK dalam menindaklanjuti fakta persidangan di pengadilan tipikor terkait dengan munculnya nama-nama keluarga Cikeas, menurut pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, secara tidak langsung dipengaruhi kuatnya kekuatan politik dari mantan presiden keenam Indonesia tersebut.
Padahal, dalam kesaksian di persidangan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut turut menikmati gratifikasi dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik berupa kegiatan bermain golf.
Selain itu, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), diduga kuat menekan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk memenangkan perusahaannya dalam sebuah lelang.
Meskipun fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan memberikan klarifikasi berupa kesaksian, sambung Agustinus, dalam strategi pemberantasan korupsi, sebaiknya KPK tidak perlu menyasar nilai-nilai korupsi yang kecil, tapi berimplikasi politik yang sangat besar, sehingga menghabiskan energi untuk mengurusi dampak politik.
"Kalau selevel mantan Presiden hanya dipersoalkan main golf mungkin pertimbangan kemanfaatan tidak ada, sedangkan kegaduhan yang ditimbulkan luar biasa," tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku akan menunggu putusan hakim atas dugaan tindak pidana korupsi Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Persoalan tersebut sangat tergantung dengan pertimbangan dan putusan pengadilan. Kemudian tidak bisa hanya dari BAP atau keterangan saksi di persidangan yang belum tuntas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Sementara itu, pakar pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan KPK sudah benar, tetapi harus ditindaklanjuti jika nantinya Ibas masuk putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu, sebab putusan itu memiliki kekuatan hukum. (Nyu/Cah/P-2)