PEMERINTAH menyebut soal pentingnya pembatasan gugatan praperadilan. Hal itu demi mencegah makin meluasnya putusan praperadilan yang potensial memicu kekacauan hukum. Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan DPR pun bakal terus dijalin untuk mencari aturan hukum yang tepat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Pemerintah, kata Tedjo, akan menginisiasi pembahasan mengenai pembatasan gugatan praperadilan itu di Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh aparat penegak hukum pun akan diajak berbicara.
"Supaya (praperadilan) ini, betul, tidak menjadi liar dan sebagainya. Walaupun itu memang hak dari orang mengajukan pembelaan dirinya boleh-boleh saja. Itu hak orang per orang. Tetapi kalau memang perlu diatur, ya atur seperti apa," ujar dia,
Setelah ada pembahasan awal di Kemenkum dan HAM itu, lanjutnya, pemerintah bakal membahas mengenai kemungkinan adanya aturan khusus soal pembatasan gugatan praperadilan dengan Mahkamah Agung. Baik dalam peraturan MA atau surat edaran MA.
Bentuk pembahasannya serupa saat koordinasi aturan pembatasan peninjauan kembali (PK) dalam upaya eksekusi mati sejumlah gembong narkoba, beberapa waktu lalu. "Ini dari Kemenkum dan HAM dan MA akan mengatur," ungkapnya.
Rencana pemerintah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo mendapat masukan dari para tokoh dalam pertemuan kelompok diskusi Paguyuban Punakawan di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/6). Salah satu usulan pembatasan beracara di lembaga praperadilan datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurut Mahfud, putusan sidang praperadilan, terutama dalam sidang gugatan Hadi Poernomo, mendelegitimasi penyidik dan penyelidik di luar Polri dan kejaksaan. Kekacauan penegakan hukum potensial terjadi, pasalnya tidak kurang dari 11 UU yang mengatur penyidik di luar Polri menjadi tidak sah.
Revisi KUHAP Tak cuma itu, Tedjo juga menyatakan soal adanya pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam meredam polemik praperadilan itu. Menurut Tedjo, dorongan agar ada kebijakan yang mengatur pembatasan praperadilan juga datang dari DPR. Bahkan, kata dia, DPR meminta agar peraturan itu menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Dia mengakui mulanya DPR menghendaki draf revisi UU itu pada 17 Agustus. Namun, menurutnya, pemerintah tak ingin gegabah menyusun draf perubahan bagi perundangan yang krusial.
"Lebih bagus kita kerjakan dengan baik daripada terburu-buru enggak keruan. Jadi pelan-pelan, tapi pasti. Jangan sampai nanti sudah gini dirubah lagi. Seperti contohnya UU Pilkada. Belum digunakan, sudah dua kali diubah, minta diubah lagi," cetus dia.
Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menyebut penertiban aturan soal lembaga praperadilan mestinya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Pemerintah pun menyokong lewat revisi UU KUHAP.
"Itu Mahkamah Agung lah. Kalau soal itu peraturannya dari MA aja. Kalau dari kita mah belum. Nantilah kalau ada revisi UU KUHAP. Baru kita bicara di situ (soal penataan praperadilan)," jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Revisi KUHAP itu, kata dia, belum akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab UU itu tak masuk prioritas program legislasi nasional di DPR tahun ini. "Masih KUHP kita sekarang (yang masuk prolegnas)," tutupnya. (P-4)