PENCARIAN calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawali sejak kemarin hingga 24 Juni mendatang. Hingga pukul 17.00 WIB, Panitia Seleksi Pimpinan KPK sudah menerima 11 orang yang mendaftarkan diri.
Dari jumlah itu, enam orang mendatangi sekretariat dan lima orang mendaftar via online. Juru Bicara Pansel Pimpinan KPK, Betty S Alisjahbana, mengaku senang dan optimistis akan lebih banyak pribadi yang terpanggil memimpin KPK untuk memerangi korupsi di negeri ini.
"Alhamdulillah, kami sudah menerima informasi gembira dari staf bahwa pada pukul 08.30 WIB saat pembukaan, sudah langsung ada seorang pendaftar pertama. Itu kemudian disusul lima orang lainnya sampai pukul 16.00 WIB dan lima orang lainnya melalui e-mail dan pos," sambung Ketua Pansel Pimpinan KPK, Destry Damayanti, saat ditemui Media Indonesia di Kantor Sekretariat Pedaftaran Capim KPK, di Gedung Sekretaris Negara, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, ke-11 pendaftar tersebut memiliki latar belakang profesi dan keilmuan yang beragam. Ada yang berstatus PNS, dosen, advokat, aktivis, dan lainnya. Mereka terdiri atas 10 laki-laki dan 1 perempuan.
"Namun, kami yakin masih banyak perempuan Indonesia yang kompetensinya tinggi terpanggil dan mendaftar," ucapnya.
Destry mengaku lega karena prediksi sebagian kalangan bahwa peminat untuk menjabat pimpinan KPK akan sepi, dengan alasan bisa dikriminalisasi, tidak terbukti. "Mereka saya kira tidak terpengaruh dan tentunya siap menghadapi segala kemungkinan," ujarnya.
Destry menjelaskan pansel juga akan melakukan 'jemput bola'. Tadi malam pansel juga mengundang pimpinan redaksi dari berbagai media massa untuk menyerap masukan, kriteria khusus, dan hal terpenting yang harus dimiliki pimpinan KPK. Terpanggil Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan segera mendaftar capim KPK 2014-2019. Alasannya, ingin memperbaiki tata kelola organisasi dan sistem kerja KPK. "Saya terpanggil dan concern dengan setiap upaya penegakan hukum. Ketika negara membutuhkan pimpinan KPK, saya ingin memenuhi panggilan itu," katanya, kemarin.
Ia menjelaskan, jika terpilih sebagai pimpinan KPK, yang pertama ia lakukan ialah menata aturan main lembaga antikorupsi itu. Menurut Imam, regulasi yang mengatur KPK harus disinkronkan dan diharmonisasikan dengan UU lain yang terkait, termasuk KUHAP. Selain itu, KPK di masa depan harus memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian wewenang penindakan dengan Polri dan Kejaksaan.
Setelah para pendaftar diseleksi administrasi pada 27 Juni hingga 26 Juli, pansel akan memberi waktu bagi masyarakat untuk memberi tanggapan. Kemudian dilanjutkan penilaian rekam jejak, makalah, dan wawancara. Selanjutnya, pada akhir Agustus, pansel menyampaikan capim KPK hasil seleksi kepada Presiden dengan jumlah dua kali empat calon pimpinan KPK. Presiden kemudian menyampaikan kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan KPK tersebut. (P-2)