BNN Musnahkan 107 Kilogram Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi

Deny Irwanto/MTVN
15/4/2016 10:54
BNN Musnahkan 107 Kilogram Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi
()

BADAN Narkotika Nasional melakukan pemusnahan terhadap narkoba di garbage plant sanitation PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Narkoba yang dimusnahkan adalah 107.549,58 gram sabu dan 59,470 butir ekstasi. Selurruh narkoba ini disita dari empat belas kasus yang pengungkapannya dilakukan sejak 23 Februari hingga 4 April 2016.

"Sesuai Undang-undang, bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanaan dan pengaman penyidik, kasus yang telah ditetapkan (waktu sidang) wajib dimusnahkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso di lokasi pemusnahan, Jumat (15/4).

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan empat belas kasus yang diungkap ini dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Medan, Bekasi, Depok, Surabaya, Asahan, dan Berau, Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan ini, Buwas mengatakan ada 32 tersangka, diantara mereka ada satu warga negara Taiwan dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.

"Sebelumnya petugas telah menyisihkan 168,5 gram sabu dan 315 butir ekstasi guna keperluan labortorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan," jelas Buwas.

Buwas menjelaskan, modus yang digunakan pelaku beragam, namun rata-rata pelaku melakukan penyamaran narkoba kedalam bentuk kemasan produk. Seperti dimasukan kedalam kemasan produk.

"Modus beragam dari waktu kewaktu, ada penyamaran narkoba yang dimasukan ke dalam karung pupuk," jelas Buwas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya