KOMISI VI DPR mendukung upaya Kementerian BUMN mempertahankan lahan seluas 10 ha yang selama ini dikuasai PT Pelindo I di Belawan, Sumatra Utara, dari gugatan pihak lain.
Upaya Kementerian BUMN tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat bernomor S-229/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani Menteri BUMN Rini M Soemarno kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Isinya permohonan pertimbangan atas fakta hukum dalam perkara sengketa lahan di Pantai Anjing, Kota Medan, Sumatra Utara.
Selain itu, Kementerian BUMN juga melayangkan surat permohonan penundaan sita eksekusi bernomor S-230/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mempertimbangkan sejumlah kebenaran fakta hukum yang memperkuat posisi Pelindo I atas lahan seluas 10 ha di Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan, tersebut.
"Aset negara tidak boleh disita atau menjadi objek penyitaan. Kita tetap harus melihat fakta hukum," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana kepada Media Indonesia, Kamis (4/6).
Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Keputusan MK No 66 Tahun 2014, Kementerian BUMN harus menempuh upaya hukum atas kekalahan sengketa lahan untuk mengembalikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Kementerian BUMN sebagai pengguna dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik aset perlu berkoordinasi dalam mengawasi dan memperjuangkan aset yang tengah dipersengketakan tersebut.
Menurut Azam, sederet kasus sengketa atau lepasnya aset BUMN ke tangan swasta dinilai bukan kesalahan BUMN semata. Kementerian BUMN sebagai pembina harus lebih intens lagi mengawasi aset BUMN.
Azam pun mengingatkan BUMN tertib mencatatkan aset mereka atas nama menteri keuangan. "Kalau sudah atas nama Menteri Keuangan, dokumennya tidak bisa keluar lagi."
Namun, banyak BUMN belum mematuhi aturan tersebut. Aset yang belum dicatatkan atas nama menteri keuangan rentan digugat pihak lain. (Ami/Nat/X-4)