"BEBERAPA kali saya mengemukakan siap masuk penjara. Kini ternyata saya benar-benar tersangka," kata mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (persero) Dahlan Iskan di Jakarta, kemarin, saat menanggapi penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejati DKI akhirnya menetapkan Dahlan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus itu, Dahlan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. "Tim penyidik menyatakan bahwa Saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurut rencana, kata Adi, mantan Menteri BUMN era Presiden Yudhoyono itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/6) mendatang. Adi mengatakan, dalam dua hari proses penyidikan, Dahlan dinilai amat kooperatif. Sebelumnya, Dahlan tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan disidang. Adapun sembilan tersangka lainnya sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dahlan, kemarin, diperiksa selama 5 jam di Kejati DKI. Seusai diperiksa, Dahlan terlihat linglung. Dahlan yang selalu menebar senyum itu berjalan tergesa-gesa, bahkan salah masuk mobil. Dia tiba-tiba akan memasuki mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kajati DKI.
Ajudan Dahlan kemudian mengantar sang bos ke sedan miliknya, Mercedes-Benz hitam L 1 JP. Dahlan pun masuk sembari melambaikan tangan ke wartawan.
Proyek terbengkalai Kasus itu berawal dari pembangunan megaproyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas 21 unit Gardu Induk Jawa, Bali, Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Mantan Ketua Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR RI Effendi MS Simbolon mengatakan inefisiensi di PLN era Dahlan Iskan disebabkan pelanggaran atas aturan yang berlaku.
"Hasil audit BPK menemukan inefisiensi sebesar Rp37,6 triliun terhadap pengadaan gardu induk, HSD (high speed diesel), pengadaan batu bara, dan yang lainnya. Itu di luar dari proyek 10 ribu Mw tahap I," ungkapnya saat dihubungi, tadi malam.
Dahlan mengaku siap bertanggung jawab. Namun, dia juga ingin minta maaf kepada istrinya. "Istri saya dulu melarang keras menerima penugasan menjadi Dirut PLN," cetusnya.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi cetak sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, yang diduga merugikan negara sebesar Rp317 miliar.
Namun, Bareskrim tidak ingin terburu-buru menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
"Kita enggak boleh ceroboh tetapkan tersangka," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Jakarta, kemarin.
Dahlan adalah mantan menteri ke lima era SBY yang menjadi tersangka. Sebelumnya ada Siti Fadilah Supari, Andi Mallarangeng, Suryadarma Ali dan Jero Wacik. (Mus/X-6)