Yasonna Kukuh Emoh Eksekusi Putusan MA Soal Golkar

Rudy Polycarpus
14/4/2016 21:59
Yasonna Kukuh Emoh Eksekusi Putusan MA Soal Golkar
(MI/Rommy P)

MENKUM HAM Yasonna Laoly mengaku belum menerima petikan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Pokoknya belum ada putusan MA, belum diterima. Kita tunggu keputusan MA," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4).

Akibat belum menerima salinan putusan tersebut, Yasonna berkukuh tak bisa mengeksekusi putusan MA itu. Akibat lainnya, Munas Golkar juga mundur dari jadwal semula.

"Saya kan pihak (tergugat), jadi harus menunggu petikan dulu," pungkasnya.

Sebelumnya Kemenkum HAM memperpanjang SK kepengurusan Golkar hasil Munas di Riau 2009. Pilkada 17 Februari 2017 digelar di 101 daerah dengan rincian 7 pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.

Tahapan pilkada akan dilangsungkan pada pertengahan Mei tahun ini. Menurut Yasonna, kemampuan Partai Golkarmenyelesaikan permasalahan di partai akan ikut menentukan bagaimana Golkar menghadapi pilkada serentak. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya