Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menolak rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.
Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.
"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya adalah milik publik. Sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," tandasnya, Minggu (9/5)
Ia pun mengingatkan, apabila putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.
Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan.
"Atas dasar itu, kami menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik lejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujar Kresna.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang peduli reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut.
Langkah itu, tandasnya sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.
"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasny.
Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.
Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved