Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pakar Dorong Eksaminasi Nasional Kasus Jiwasraya dan Asabri

Ant
09/5/2021 20:03
Pakar Dorong Eksaminasi Nasional Kasus Jiwasraya dan Asabri
Barang bukti kasus Asabri(Puspenkum Kejagung)

KUASA hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menolak rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.

Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.

"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya adalah milik publik. Sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat,"  tandasnya, Minggu (9/5)

Ia pun mengingatkan, apabila putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.

Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan.

"Atas dasar itu, kami menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik lejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujar Kresna.


Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang peduli reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut.

Langkah itu, tandasnya sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasny.

Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.

Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya