Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ivan merupakan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban berinisial T yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangganya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada pekan depan. "Tinggal kita ikuti proses sidang peradilan yang terbuka untuk umum," katanya di Jakarta, Kamis (14/4).
Krishna menambahkan, Ivan dalam pemeriksaan pada akhir Februari lalu telah mengakui perbuatan yang ia lakukan pada Juni hingga September tahun lalu. Atas perbuatannya, Ivan terancam dipenjara hingga 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kembali mengonfirmasi kasus KDRT itu langsung ke Ivan. MKD menyebut, Ivan sebagai anggota dewan telah melakukan pelanggaran berat. Konfirmasi itu dilakukan karena Ivan masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kami telah memanggil saksi-saksi dan tentunya ini harus dikonfirmasi juga ke Ivan. Karena Ivan ditahan tidak mungkin dipanggil ke DPR, makanya kami yang datangi dia untuk menanyakan beberapa pertanyaan," jelas anggota MKD yang juga menjadi Ketua Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja.
Pertemuan MKD dengan Ivan dilakukan di ruang rapat Wakapolda Metro Jaya dan dihadiri Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Didit Prabowo dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKB Suparmo. Lili mengatakan Ivan kepada MKD mengakui perbuatannya.
Sampai saat ini, Ivan masih berstatus sebagai anggota DPR. Kelanjutan nasib putra bekas Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan ditentukan dari hasil keputusan MKD. "Nanti dilihat putusannya seperti apa. Apakah diskors selama tiga bulan atau diberhentikan," tandasnya. (Beo/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved