Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wamenkum dan HAM: Pemerintah Terbuka Bahas RKUHP

Cahya Mulyana
06/5/2021 21:30
Wamenkum dan HAM: Pemerintah Terbuka Bahas RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej(MI/FURQON)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Eddy Omar Sharif Hiariej menanggapi desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai keterbukaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya menegaskan pemerintah membuka ruang diskusi dan menyerap aspirasi jauh sebelum memasukan payung besar hukum pidana ini ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ia mengatakan sosialisasi tengah digelar pemerintah ke sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan sebelum RUU KUHP dibahas di DPR. Tidak tanggung-tanggung kegiatan ini dilaksanakan di 12 kota.

"Sosialisasi dilakukan di 12 kota yaitu masing Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta. Untuk di Mataram, Manado dan Jakarta akan dilaksanakan sesudah lebaran," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (6/5).

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluarkan pernyataan yang meminta penjelasan rinci sebelum payung besar hukum pidana itu dibahas di DPR. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipatif selama pembahasannya.

Baca juga : Pemerintah Harus Buka Informasi Pembahasan Revisi KUHP

Menurut Omar, sosialisasi dilakukan dengan metode campuran, luring dan daring. Untuk luring sekitar 80% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Peserta yang ikut sosialisasi terdiri dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, LSM dan masyarakat," ujarnya.

Sosialisasi dilakukan oleh tim ahli dan DPR. Untuk materi sosialisasi meliputi sejarah penyusunan RUU KUHP, pembaharuan RUU KUHP, pasal-pasal kontroversi dan tindak pidana khusus. "Banyak masukan yang diperoleh dari sosialisasi tersebut," tutur Omar.

Langkah tersebut dalam rangka mempercepat RUU KUHP diajukan ke DPR untuk masuk Prolegnas prioritas 2021. Pemerintah menargetkan RKUHP dapat rampung atau disahkan menjadi UU di tahun yang sama. 

(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya