Petinggi PT Agung Podomoro Land Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
14/4/2016 11:19
Petinggi PT Agung Podomoro Land Diperiksa KPK
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Hari ini, lembaga antikorupsi itu memanggil sejumlah petinggi PT Agung Podomoro Land (APL).

Mereka yakni Direktur Keuangan Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal Miarni Ang, Presdir Ariesman Widjaja dan seorang karyawan, Berlian Kurniawati. Untuk Ariesman, KPK sudah menahannya terkait kasus suap ini.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (14/4).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Subandono Diposaptono dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.

Heru sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Saat tiba, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang berisikan data terkait pembahasan raperda reklamasi. "Ngasih data yang kemarin," kata Heru.

Dalam kasus suap pembahasan raperda soal reklamasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT. APL (Tbk) Ariesman Widjaja, Karyawan PT. APL (Tbk) Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya