Tax Amnesti Harus Integral dan Holistik

RO/X-11
14/4/2016 11:12
Tax Amnesti Harus Integral dan Holistik
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

INDONESIA mempunyai pengalaman buruk terkait tax amnesty (pengampunan pajak) pada 1964 dan 1984. Saat itu tax amnesty selaku kebijakan penghapusan utang pajak hanya berlaku bagi yang sukarela melaporkan kekayaan riil serta aset di luar negeri. Tak berlebihan, jika pengalaman buruk itu membayangi wacana penerapan tax amnesty yang di gagas pemerintah saat ini.

Guna menepis kekhawatiran itu, anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo berharap Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak menempuh upaya maksimal dalam menarik dana ribuan triliun yang terparkir di luar negeri. Tax amnesty yang digagas pemerintah, menurutnya, perlu dibuat secara integral dan holistik dalam kerangka reformasi pajak dan restrukturisasi mata pajak. Jika itu terpenuhi maka pesimisme sejumlah pihak terhadap wacana itu akan surut.

“Kalau pemerintah yakin, maka repatriasi modal ini masuk besar. Tapi lihat saja nanti, karena kami (Komisi XI DPR) tidak melihat data-data itu,” tuturnya saat ditemui usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Rabu (13/4).

Reformasi berikut restrukturisasi pajak merupakan dua hal tak terpisahkan dalam tax amnesty. Keduanya bisa menghindari pengalaman buruk di masa lalu, ketika diterapkan kebijakan serupa. Mata pajak termasuk angka-angkanya selama ini masih memberatkan sebagian wajib pajak. Donny menyebut, terdapat banyak mata pajak yang dobel, seperti pajak badan dengan pajak deviden.

“Termasuk angka-angka yang selama ini, di mana pemilik perusahaan yang sudah bayar pajak-pajak badan, lalu dikenai pajak deviden. Dobel-dobel pajak ini harus di restrukturisasi lagi, biar wajib pajak itu tidak tergerak melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak,” ungkap politisi asal Jawa Tengah ini.

Tax Avoidance, menurut Donny, bisa terjadi lantaran aturan pajak belum jelas. Dia mencontohkan banyaknya penghindaran pajak pada barang-barang tertentu dengan harga di bawah pasar guna mengurangi beban pajak yang ditanggung. Barang tersebut sengaja diekspor ke perusahaan hantu di luar negeri, untuk kemudian dijual kepada end user dengan harga lebih mahal.

“Fenomena itu lumrah terjadi untuk menghindari pajak. Maka, aturan yang jelas harus diupayakan pemerintah. Tax amnesty ini harus bersifat holistik dan integral, tidak bisa parsial,” tandas pemenang Young Entrepreneurship Award 2005 ini.

Donny melanjutkan, tax amnesty bisa integral jika diterapkan seiring reformasi secara holistik, dengan melakukan sinkronisasi terhadap undang-undang dan aturan yang berkaitan langsung seperti UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa dan UU Perbankan.

“Sinkronisasi ini juga sejalan dengan agenda Prolegnas sampai 2019, yakni melakukan update terhadap UU BI, lalu lintas devisa dan perbankan. Jadi bisa kemudian tax amnesty ini holistik dan tidak parsial,” pungkas politisi Fraksi Partai NasDem ini. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya