Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu, Kamis (14/4). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya.
Sudung dan Tomo tiba di gedung KPK secara bersamaan sekitar pukul 09.30 WIB. Tanpa berkomentar banyak, keduanya langsung bergegas masuk gedung Lembaga Antikorupsi.
Tapi, sebelum masuk Sudung mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK. "Siap, siap, siap," singkat Sudung sambil bergegas masuk ke dalam Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan dua pejabat Korps Adhyaksa ini masih seputaran pengusutan dugaan suap yang telah menjerat dua petinggi PT Brantas Abipraya itu.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ujar Priharsa.
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis pagi (1/4 pascaoperasi tangkap tangan. Saat itu Lembaga Antikorupsi baru mencokok Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan, pihak swasta, di Jakarta Timur.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut disita juga USD148.835 sebagai barang bukti suap. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, uang suap dari Sudi, Dandung melalui Marudut diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis 1 April 2016.
Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Tapi, hingga saat ini KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberian suap. Sementara, oknum penerima suap masih dibidik.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved