Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah tidak membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) untuk digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jika pembubaran itu dilakukan, menurut Mulyanto, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
"BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang," ujar Mulyanto dalam siaran pers nya, Senin (3/5/2021).
Jika BATAN dan LAPAN dibubarkan, sambungnya, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan.
Ia mengusulkan agar pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di BATAN dan LAPAN.
"Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan," ungkap politikus fraksi PKS ini.
Sebelumnya beredar wacana bahwa pemerintah akan melebur lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek baik yag ada di bawah LPNK ristek maupun Balitbang kementerian teknis akan digabung ke dalam BRIN.
“Berdasarkan Undang-Undang Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun kalau sampai membubarkan atau melebur BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN itu sudah berlebihan,” tegas Mulyanto.
Menurut Mulyanto, saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan BATAN dan LAPAN sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional.
BATAN diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan tenaga nuklir untuk kehidupan sehari-hari. Sementara LAPAN diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.
“Prestasi dan capaian kinerja BATAN dan LAPAN saat ini sudah cukup bagus. Harusnya pemerintah terus mendukung agar badan dan lembaga ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan,” tegasnya. (RO/OL-09)
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Indonesia mengalami kemunduran demokrasi karena lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif cenderung menghalalkan segala cara.
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 menteri lainnya.
Di Indonesia, teknologi nuklir bukan sekadar untuk kepentingan riset, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, seperti energi hingga agrikultur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved