Mendagri: Bupati Subang Bisa Saja Langsung Dipecat

Nur Aivanni
13/4/2016 23:30
Mendagri: Bupati Subang Bisa Saja Langsung Dipecat
(MI/M.Irfan)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk langsung memberhentikan Bupati Subang Ojang Sohandi. Adapun pertimbangannya, Ojang dalam hal ini terkenan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Tentunya saya mempertimbangkan untuk langsung memberhentikan secara tidak hormat dan segera diganti. Beda dengan kasus tersangka kasus korupsi misalnya harus sampai keputusan pengadilan karena menghormati asas praduga tidak bersalah. Kalau OTT ya sudah langsung saja diberhentikan," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

Ia menyesalkan Ojang sebagai kepala daerah yang seharusnya memahami area rawan korupsi malah melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Subang Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Politikus berusia 37 tahun itu diduga memberi uang suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya