Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes Bandara Dituntut Maksimal

Tri Subarkah
29/4/2021 17:04
Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes Bandara Dituntut Maksimal
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta pelanggar protokol kesehatan dituntut maksimal. Hal ini menyusul kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Burhanuddin memerintahkan para jaksa menangani kasus protokol kesehatan dengan profesional, komprehensif, dan tuntas.

Kasus masuknya warga negara India yang masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantia kesehatan maupun pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas menjadi sorotan Burhanuddin.

"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal, karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," kata Burhanuddin melalui Leonard, Kamis (29/4).

Kejaksaan, kata Leonard, akan konsisten menegakkan kententuan protokol kesehatan dan akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal itu sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam penegakkan dan kepastian hukum.

"Serta menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19," jelasnya. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya