Kejaksaan Hakulyakin La Nyalla Terlibat Korupsi

Golda Eksa
13/4/2016 17:31
Kejaksaan Hakulyakin La Nyalla Terlibat Korupsi
(ANTARA FOTO/Reno Esni)

PEMBATALAN status tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan menyurutkan upaya kejaksaan untuk mengusut perkara yang membelin Ketua Umum PSSI tersebut. Kejaksaan berkeras bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sebesar Rp5 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah, menerangkan secara khusus otoritas untuk menyikapi putusan PN Surabaya berada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.

Meski demikian, sambung dia, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan tetap memberikan sejumlah petunjuk atas langkah apapun yang bakal ditempuh Maruli.

"Selagi itu on the track, yuridis kuat, tidak masalah. Kita terus memonitornya," kata Arminsyah, Rabu (13/4).

Ada informasi yang menyebut gugatan praperadilan yang dimenangkan La Nyalla tidak lepas dari campur tangan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Arminsyah pun membenarkan isu tersebut namun menolak berkomentar dengan alasan tidak subjektif.

"Saya tidak mau tanggapi karena tidak yuridis. Saat ini kami hanya menunggu perkembangan laporan dari Kajati Jatim," terang dia.

Permohonan pencabutan pencekalan terhadap La Nyalla, imbuh dia, juga sudah disampaikan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. "Sudah dimohonkan dan seharusnya demikian (La Nyalla kembali ke Indonesia)," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya