Jangan Korbankan Reformasi TNI

MI
05/6/2015 00:00
Jangan Korbankan Reformasi TNI
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)
PRESIDEN Joko Widodo diingatkan oleh para tokoh senior mengenai pentingnya menjaga netralitas TNI dan menghilangkan upaya untuk menarik militer masuk ke ranah sipil. Upaya keras mereformasi TNI tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis sesaat.

"Reformasi kita itu salah satu hasilnya TNI tidak lagi memegang dan memainkan peran politik. Dia kembali menjadi profesional. Oleh sebab itu, saya harap Presiden ingatkan aparatnya jangan rayu-rayu tentara mengerjakan pekerjaan sipil," cetus Salim Said, pengamat militer, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Hal itu ia sampaikan langsung kepada Presiden Jokowi saat diberi kesempatan berbicara dalam agenda makan siang dengan kelompok diskusi tokoh-tokoh senior, Paguyuban Punakawan.

Salim menyebutkan bahwa tugas pengamanan di ranah sipil sudah ada yang berwenang. "Misalnya, rayu-rayu tentara urus stasiun, menjaga penjara, menjaga airport. Itu kan sudah ada yang bertugas. Kerjakan dong tugas kalian. Harus bisa. Jangan mengganggu tentara," ucapnya.

Terkait militer, ia juga tak menyarankan seringnya pemakaian busana TNI oleh Presiden. Baginya, RI-1 ialah warga sipil yang tetap punya kekuasaan tertinggi dalam kemiliteran. "Jadi dengan pakaian sipil pun tentara menghormati beliau," imbuhnya.

Ia mengaku Jokowi menanggapi usulannya dengan tangan terbuka. "Beliau sangat senang dengan saran saya itu karena saya mengatakan janganlah kita yang sudah berhasil reformasi TNI, kita kembali lagi ke masa lalu tanpa kita sadari," ujar Salim.

Teten Masduki, anggota tim komunikasi Presiden, membenarkan bahwa Jokowi menerima saran tokoh senior itu dengan senang hati. Persoalan kemungkinan pembatalan nota kesepahaman antarkementerian/lembaga dengan TNI masih akan dikaji. Sebab, tak semua kesepahaman itu dibahas di rapat kabinet. "Beliau (Presiden) katakan, oke," ucapnya.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku siap mengirimkan anak buahnya untuk memperkuat institusi-institusi yang hendak bekerja sama dengan TNI. Namun, itu masih menanti penetapan melalui perpres. "Siapa tahu ada perubahan kita akan menyesuaikan. Bisa jadi delapan (lembaga), enam, bisa jadi 12. Kita akan menyesuaikan," tuturnya.

Mengenai perkembangan pembahasan aturan penempatan prajurit atau perwira TNI di lembaga lain, ia mengaku belum mengetahui perkembangannya.

Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi penempatan prajurit militer di luar dinas. Hanya boleh di 10 lembaga negara, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretaris Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung. "Itu yang diatur oleh undang-undang. Kalau ada penugasan lain di luar apa yang sudah diatur itu, saya belum tahu," imbuh Moeldoko. (Kim/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya