La Nyalla masih Dicekal Selama Enam Bulan

Dheri Agriesta
13/4/2016 13:44
La Nyalla masih Dicekal Selama Enam Bulan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM belum menerima permintaan untuk pembatalan pencelakan dan pencabutan paspor La Nyalla. Sehingga, belum ada tindakan untuk pencabutan pencekalan dan pembatalan pencabutan paspor La Nyalla.

"Saya dengar jaksa mau bikin sprindik baru. Pokoknya dia dicekal enam bulan, paspor udah dicabut," tegas kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna LaolyYasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

PN Surabaya pada Selasa (14/4) diketahui telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan La Nyalla. Hakim Fernandus yang memimpin sidang menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati Jatim terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu tidak sah.

Kejati Jatim sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi tahun 2012.

Bahkan, dua anak buah La Nyalla, antara lain Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus dengan modus serupa.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya