Kejaksaan Agung Klaim KPK Langgar Aturan

Golda Eksa
13/4/2016 11:55
Kejaksaan Agung Klaim KPK Langgar Aturan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYEGELAN di salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melanggar prosedural yang berlaku. KPK disebut telah bertindak sepihak dan menabrak regulasi hukum.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah kepada wartawan, Rabu (13/4). "Penyegelan tanpa berita acara dan surat perintah. Apa boleh? Ini kan negara hukum," katanya.

Korps Adhyaksa pada prinsipnya tidak mempersoalkan tindakan KPK apabila semua ketentuan hukum dapat dipatuhi. Menurutnya, acuan penyertaan berita acara dan surat perintah tugas dalam tindakan penyegelan juga sudah diatur dalam UU KPK dan KUHAP.

"Memang ada privilege tertentu (untuk KPK), tapi KUHAP dan UU KPK sudah mengatur (aturan penyegelan). Apalagi itu (perkara) baru penyelidikan. Nah, ini debatable jadinya."

Ia menambahkan, sejumlah uang yang diterima jaksa Deviyanti Rochaeni dari Leni Marliani, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), bukan merupakan suap. Dana itu merupakan uang pengganti yang akan dimasukan ke dalam tuntutan pidana terkait kasus dugaan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam tuntutan pidana. Apakah itu dikatakan sebagai gratifikasi atau suap? Tetap diteliti lagi," terang Arminsyah.

Sementara ini Kejaksaan Agung belum berencana mengambil sikap atau memilih untuk menempuh jalur hukum dengan pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK. "Yang pasti kita keberatan. Kita tunggu dulu hasil koordinasi JAM Was (Widyo Pramono) dengan KPK," terang dia.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, menampik tudingan yang dilontarkan pihak kejaksaan. Katanya, uang ditangan Devi sebesar Rp528 juta tidak bisa disebut sebagai uang pengganti perkara. Uang pengganti yang disebutkan dalam tuntutan hanya Rp198 juta.

Laode menegaskan penyegelan salah ruang di Kantor Kejati Jawa Barat pun telah sesuai prosedur. "Tim menunjukan surat tugas sesuai SOP (prosedur operasional standar) dan KUHAP. Tidak perlu izin karena UU KPK sebagai lex specialis. Tapi, disaat bersamaan KPK juga sudah koordinasi dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) dan JAM Was," ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Leni dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Selang enam jam kemudian giliran Bupati Subang Ojang Sohendi yang diringkus di wilayah Subang.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyematkan status serupa terhadap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik yang kebetulan menjadi terdakwa kasus BPJS, serta ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Fahri Nurmallo.

Alur perkara yang diungkap lembaga antirasywah telah jelas. Uang Rp528 juta itu ditengarai sebagai suap untuk meringankan hukuman Jajang di Pengadilan Tipikor Bandung serta mengamankan posisi Ojang agar terhindar dari perkara korupsi BPJS. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya