KPK tidak Segan Periksa Keluarga Cikeas

MI/Cahya Mulyana
05/6/2015 00:00
KPK tidak Segan Periksa Keluarga Cikeas
(FOTO/Antara/Zabur Karuru)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan segan mengusut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) apabila benar ikut menikmati uang korupsi dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"(Pak SBY bisa dimintai keterangan terkait gratifikasi Jero Wacik) sangat tergantung pada putusan pengadilan, yaitu dari fakta dan atau fakta hukumnya," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Selasa (2/6).

Pernyataan itu dikemukakan dalam menanggapi informasi yang terungkap dalam persidangan Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, bahwa SBY sering dijamu Jero Wacik bermain golf di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Menurut Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM yang menjadi saksi atas Jero Wacik di pengadilan tipikor, Senin (1/6), acara main golf itu menggunakan uang yang dikumpulkannya dari kegiatan di Kesetjenan Kementerian ESDM.

Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan kepada Sri mengenai dana entertainment yang digunakan untuk bermain golf. Penggunaan dana entertainment Jero Wacik itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Utami.

"Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi pukul 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?" tanya hakim Artha kepada Sri.

Saat menjawab pertanyaan hakim tersebut, Sri mengatakan benar SBY setiap Kamis ditraktir Jero Wacik bermain golf. "Iya," jawab Sri. Nama Sri muncul dalam surat dakwaan Waryono Karno. Sri disebut menerima aliran dana mencapai Rp2,3 miliar.

Indriyanto menyatakan KPK akan mencatat keterangan Sri tersebut, tetapi proses selanjutnya akan menunggu fakta persidangan yang lain. Pasalnya, terkadang fakta yang muncul pada persidangan tidak selalu menjadi bukti permulaan bagi sebuah peristiwa pidana.

Sebaliknya, jika keterangan saksi itu bisa dijadikan bukti permulaan, KPK siap meminta keterangan SBY sebagai pengembangan atas kasus korupsi Jero Wacik.

Pengacara SBY, Palmer Situmorang, menilai kesaksian Sri tersebut tidak benar. "Kami membantah keterangan itu. Pak SBY tidak betul main golf setiap Senin atau Kamis, ngaur itu," tegasnya, kemarin.

Ia menambahkan, SBY kalau main golf tidak memakai uang pihak lain dan tidak ditraktir orang lain. SBY pada 2013 merupakan presiden, yakni setiap pergerakan dan aktivitas beliau dalam kontrol protokoler Istana Kepresidenan dengan pengawalan ketat 24 jam oleh Paspampres.

"Tidak mungkin kepentingan presiden dikelola pihak ketiga, siapa pun itu," tandas Palmer.

Peran Ibas
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meminta KPK memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Pasalnya, Ibas diduga kuat melakukan korupsi dalam proses lelang Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh Chevron sebesar Rp4 triliun.

"Iya betul (Ibas berusaha menekan Rudi Rubiandini memenangkan perusahaannya, PT Rekayasa Industri) sebab kan yang menang PT Timas. Kemudian saya diminta bertemu oleh Mas Ibas melalui Mas Deni, di situ untuk mengalahkan yang menang (PT Timas) dan memenangkan yang kalah (PT Rekayasa Industri)," jelas Sutan di pengadilan tipikor, kemarin. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya