RATUSAN mahasiswa yang tergabung dalam wadah mahasiswa Peduli Aset Negara kemarin mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Medan. Mereka mendesak pembatalan eksekusi dan pemutusan perkara seadiladilnya perlawanan (verzet) atas lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing, Belawan, Sumatra Utara.
Para mahasiswa tersebut mengatakan lahan seluas 10 ha tersebut merupakan aset negara yang dikelola PT Pelindo I. Karena tanah itu aset negara, pengadilan diharapkan ikut melindungi dari upaya penguasaan pihak tertentu. ''Aset PT Pelindo I di Pantai Anjing tersebut satu-satunya akses dari dan ke Pelabuhan Peti Kemas Belawan. Kami minta pengadilan berlaku adil, ikut mengamankan aset negara dari tangan penjarah,'' kata Rully, salah seorang mahasiswa.
PN Medan yang diwakili oleh Nelson Marbun menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa tersebut. Setelah itu, para mahasiswa melanjutkan aksi mereka ke Kantor DPRD Sumatra Utara.
Hamparan tanah seluas 10 ha di areal Pelabuhan Belawan kini dalam status tersita. MA melalui putusan nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 memenangkan gugatan Muhammad Hafizham, warga Medan, atas lahan tersebut.
Hafizham mengklaim sebagai pemilik areal sengketa berdasarkan Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid. Selama ini tanah tersebut diketahui sebagai milik negara yang dikelola PT Pelindo I sesuai Hak Pengelolaan Lahan No 1/ Belawan Tahun 1993, mencakup areal seluas 278,15 ha (Media Indonesia, 3/6).
Kuasa hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan, melihat kejanggalan klaim penggugat. Pertama, secara formal persidangan tidak bisa menentukan objek tanah karena tidak ada bukti awal. Hakim semestinya mengutamakan bukti formal dan autentik. ''Dokumen grant sultan tidak muncul di persidangan. Bagaimana menentukan batas, luas, dan menguji keabsahannya?''.
Penguasaan secara liar lahan BUMN juga terjadi di Malang, Jawa Timur. Di Malang, sekitar 2.040 ha lahan PTPN XII dikuasai warga.
PTPN XII hanya bisa mempertahankan aset tersisa seluas 10 ha, meliputi gedung dan eks bangunan pabrik. Kendati PTPN XII masih memegang hak guna usaha atas tanah itu serta membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2 miliar per tahun, hasil dari lahan tersebut justru dinikmati warga secara perorangan. (PS/BN/FL/X-4)