Jaksa Evaluasi Kesaksian Dahlan

MI/Gol/X-4
05/6/2015 00:00
Jaksa Evaluasi Kesaksian Dahlan
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
SETELAH empat kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan Iskan kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek 21 gardu induk senilai Rp1,063 triliun. Mantan menteri BUMN itu diperiksa selama 8 jam sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Pieter Palawai. "Kurang lebih saksi disodori 44 pertanyaan seputar proyek gardu induk. Saat itu DI (Dahlan Iskan) menjabat Direktur Utama PLN dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran) proyek. Kami akan evaluasi hasil pemeriksaan ini, apa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah menetapkan 15 tersangka, 9 di antaranya tercatat sebagai pejabat dan pegawai PLN yang sudah ditahan di Rutan Cipinang. Selain Dahlan, jaksa juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamudji sebagai saksi. "Kami panggil karena sebelum menjadi Dirut PLN, dia menjabat Direktur Energi Primer PLN dan pasti mengetahui rencana proyek gardu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Megaproyek berkapasitas 150 kilovolt tersebut digarap sejak Desember 2011 dan seharusnya rampung Juni 2013. Lingkup kegiatan antara lain pengadaan, pemasangan, dan transportasi pekerjaan elektromekanikal dan sipil. Gardu tersebut tersebar di Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, dan NTT. Lima gardu yang telah rampung ialah GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.

Adapun 13 proyek yang mangkrak ialah GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur. Tiga proyek yang tidak dilakukan kontrak ialah GI Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya