Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/4). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Prof. Muhammad seperti dikutip dari siaran pers DKPP yang diterima Media Indonesia, Rabu (21/4).
Baca juga: KRI Nanggala-402 Kantongi Sertifikat Kelaikan Sampai 2022
Dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu Adidas La Tea.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.
Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari 14 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 38 Teradu.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (11), Peringatan Keras (11), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Selain itu, terdapat 15 Teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. (OL-6)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved