Ketua MPR: Pemberlakuan PPKM Harus Diawasi Pemerintah Pusat

Sri Utami
20/4/2021 16:15
Ketua MPR: Pemberlakuan PPKM Harus Diawasi Pemerintah Pusat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(MI/Susanto )

SEBANYAK lima provinsi baru ditambahkan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro jilid VI yang berlaku mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. Sehingga jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level mikro adalah sebanyak 25 provinsi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah dalam memperpanjang PPKM level mikro dan penambahan lima provinsi.  Diharapkan kendala ataupun halangan selama penerapan PPKM sebelumnya untuk menjadi perhatian pemerintah daerah  dan satgas penanggulangan covid-19 di daerah.   

"Pemerintah untuk membantu lima provinsi baru yang menerapkan PPKM dengan membuka dialog dan konsultasi dalam menyusun langkah-langkah awal pemberlakuan PPKM di daerah. Seperti dengan melakukan pemetaan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT serta membentuk posko penanganan covid-19 yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya, Selasa (20/4).

Setiap provinsi yang menerapkan PPKM level mikro agar terus berupaya secara optimal dalam melakukan pengendalian serta penanganan kasus aktif covid-19.  Melalui testing, tracing dan treatment pemerintah daerah harus terus melakukan pengawasan terhadap implementasi dari pelaksanaan PPKM level mikro tersebut.

"Pemerintah daerah di setiap provinsi yang menggelar PPKM level mikro agar dapat memastikan efektivitas maupun kinerja  pelayanan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," imbuhnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya