Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI meminta pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka usai diduga melakukan penistaan agama karena mengaku Nabi ke-26.
"Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," papar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/4).
Menurut Agus, pencabutan paspor sangat diperlukan agar Jozeph tak bisa kabur dan bisa segera diamankan.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," tutur Agus.
Sebelumnya, Polri memastikan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu membantah pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku statusnya hanya bisa ditentukan oleh hukum Eropa, karena sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin dan Interpol. Lalu, diketahui Paul Zhang masih warga negara Indonesia. Ia mengatakan tidak ada nama Paul Zhang dalam daftar yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
"Artinya, yang saya sampaikan tadi, karena tidak ada berarti dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menambahkan Paul Zhang harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad.
baca juga: Joseph Paul Zhang
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Indonesia menganut prinsip keberlakuan hukum pidana asas teritorial dan asas nasionalitas. Ia mengatakan asas teritorial artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Lalu, asas nasionalitas yang berarti semua WNI melakukan tindak pidana di mana saja bisa diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan asas nasionalitas berlaku dalam kasus Paul Zhang, karena ia masih WNI. (OL-3)
PERNYATAAN Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sangat disayangkan dan menjadi pemantik terjadinya lagi isu politisasi agama di pemilh 2024.
PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyayangkan pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan yang termasuk melakukan politisasi agama.
Sikap hati-hati sangat diperlukan demi mencegah masuknya isu-isu yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan bangsa.
KOORDINATOR Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat sekaligus anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta adanya upaya bersama untuk memperjelas definisi SARA
kekhawatiran terhadap akan terulangnya polarisasi masyarakat memiliki basis argumentasi yang referensial dan patut dikemukakan.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melihat ada dua kata penting yang perlu didalami, 'politik' dan 'agama'.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved