Jaksa Deviyanti Sukarela Serahkan Uang Suap

Achmad Zulfikar Fazli
12/4/2016 15:12
Jaksa Deviyanti Sukarela Serahkan Uang Suap
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyidik KPK hanya bertanya kepada Jaksa Deviyanti Rochaeni soal uang yang diberikan Lenih Marliana, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS di Subang.

Menurut dia, Deviyanti menyerahkan uang suap sebesar Rp528 juta itu atas kemauannya sendiri. "DVR itu yang sukarela menyerahkan uang (ke petugas KPK). Petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM kepada dia (Deviyanti) tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Menurut Laode, uang yang diberikan itu bukanlah uang pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana BPJS. Pasalnya, uang yang diberikan lebih besar. "Kalau itu bagian uang pengganti juga salah karena uang pengganti hanya Rp168 juta dan itu berlebih dan itu diberikan secara sukarela," tukas dia.

Dalam operasi tangkap tangan di Kejati Jabar, Laode juga memastikan operasi itu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Laode menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik dalam OTT di Kejati Jabar.

Sebab, penyidik telah menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP serta SOP saat menjalankan tugas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menilai KPK telah menyalahi prosedur dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Ada videonya petugas KPK bekerja profesional dan alat kontrol kami di lapangan," tandas dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka menyusul tertangkap tangannya tiga tersangka yakni, Lenih Marliani (LM), Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), dan seorang Jaksa Deviyanti Rochaeni (DVD).

Status tersangka diberikan kepada Lenih, Ojang, Deviyanti, Jajang Abdul Halid (JAH), dan Fahri Nurmalo (FN). Lenih, Jajang, dan Ojang disangkakan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Deviyanti dan Fahri sebagai penerima suap.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya