KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap BPJS Subang

Achmad Zulfikar Fazli
12/4/2016 14:52
KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap BPJS Subang
(MI/Susanto)

DUA dari lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat, merupakan jaksa yang menangani perkara itu.

Kedua jaksa itu diduga penerima suap, yakni Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmalo (FN). Fahri merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Jabar yang belum lama ini pindah tugas ke Kejati Jawa Tengah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM) dan Jajang Abdul Halid (JAH). Lenih merupakan istri Jajang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jabar, yang kasusnya sedang ditangani Deviyanti.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologis penangkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kejaksaan Tinggi Jabar, pada Senin (11/4). Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan Lenih dan Deviyanti.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (11/4), terjadi penyerahan uang di ruang DVR Lantai 4 Kejati Jabar. Lalu, LM keluar Kejati menuju mobil, sekitar 720 meter saat masuk mobil LM diamankan di parkiran Kejati Jabar. Kemudian, LM ditangkap penyidik KPK di sekitaran Kejati Jabar," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Usai ditangkap, lanjut Agus, LM dibawa penyidik ke ruangan Deviyanti di Lantai 4 Kejati Jabar. Penyidik kemudian mengamankan Deviyanti beserta uang suap yang diduga diberikan oleh Lenih ke Deviyanti sebesar Rp528 juta.

"Diduga uang sejumlah Rp528 juta merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara LM dan FN (Fahri Nurmalo), FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, minggu sebelumnya dipindahkan ke (Kejati) Jateng," ujar dia.

Fahri Nurmalo merupakan ketua tim jaksa dari Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS di Subang. Tapi, Fahri saat ini sudah dimutasi ke Kejati Jateng. Uang yang diberikan Lenih tersebut diduga berasal dari Ojang.

"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," jelas dia.

Kemudian, penyidik mengamankan Ojang dan ajudannya di Subang, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, penyidik juga menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil Ojan.

Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan statusnya ke penyidikan. "Dan menetapkan lima tersangka," sambung dia.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan pemberi suap ini dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan untuk OJS ditambahkan Pasal 12 B UU Tipikor.

Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya