Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mempersiapkan proses dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT).
KPU RI meminta kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terutama pemerintah daerah setempat lantaran lokasi PSU yang masih merupakan daerah terdampak bencana banjir bandang.
"Bencana ini tentu jadi keprihatinan kita bersama. Oleh karena itu pelaksanaan PSU perlu partisipasi semua pihak," ungkap Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/4).
Berdasarkan ptuusan MK, KPU memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan PSU Pilkada Sabu Raijua. Oleh karena itu, agar pelaksanaan PSU bisa terselenggara dengan baik di tengah situasi bencana, KPU RI mendorong KPUD mempersiapkan hal-hal terkait kepemiluan dengan tetap mencermati situasi bencana.
"Kami juga meminta agar mereka (KPUD Sabu Raijua) juga terus melaporkan kepada KPU RI terkait situasi terakhir di sana," ungkapnya.
Dewa menyebut, KPU RI terus memantau dan melakukan supervisi terhadap persiapan pelaksanaan PSU Kabupaten Sabu Raijua.
Sesuai dengan regulasi yang ada dalam peraturan KPU (PKPU) segala proses persiapan pelaksanaan tahapan PSU merupakan tanggung jawab dari KPUD setempat. Hal ini juga berlaku di 15 daerah lain yang juga melaksanakan PSU.
"Kami sebagai pusat telah melakukan supervisi melalui surat yang akan ditindaklanjuti oleh KPUD selaku pihak pelaksana PSU," ungkapnya.
Salah satu hal penting dalam menyiapkan PSU ialah melakukan sosialisasi kepada pemilih. Sosialisasi perlu dilakukan agar tingkat partisipasi pemilih dalam proses PSU bisa tetap terjaga. Mengenai proses kampanye, Dewa menyebut bahwa tidak ada lagi tahapan kampanye dalam PSU.
"Mengenai kampanye sesuai dengan ketentuan tidak lagi ada kampanye dalam PSU maupun penghitungan suara ulang. Yang ada hanya sosialisasi dari KPU," ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
"Kita menggunakan DPT berdasarkan 9 Desember lalu dengan melakukan pencermatan siapa yang masih berhak memilih dan tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, MK MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 April 2021, memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. (Uta/OL-09)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved