Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani memastikan dirinya tidak akan bergabung ke dalam Kabinet Indonesia Maju.
Andi mengaku sempat ditawari jabatan sebagai wakil menteri pada sesi perombakan kabinet Desember tahun lalu.
Namun tawaran tersebut tidak ia terima. Ia merasa lebih nyaman dengan posisinya sebagai presiden komisaris PTPP dan presiden KSPSI.
"Sekarang pun sama. Konsistensi saya tidak berubah. Saya sudah menetapkan hati untuk tetap berada di luar kabinet. Saya merasa lebih nyaman dan bisa menyampaikan apapun kepada presiden," ujar Andi seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/4).
Ia pun meyakini bahwa kepala negara sudah mengambil keputusan terbaik terkait siapa saja sosok yang akan bergabung di Kabinet Indonesia Maju.
Selain membahas perombakan kabinet, dalam pertemuan tersebut, Andi juga mengemukakan dua tuntutan terkait THR.
Yang pertama, ia mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas pengawas tunjangan hari raya (THR) yang beranggotakan pemerintah, pelaku usaha dan buruh.
Menurutnya, keterlibatan semua pihak di dalam satgas akan menciptakan keseimbangan yang bisa mendorong seluruh perusahaan memberikan THR secara utuh, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Yang kedua, ia meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak THR karyawan secara utuh.
Pasalnya, masih ada perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini belum melunasi THR 2020.
"Ada yang sampai sekarang masih menyicil. Harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban dengan baik," tandasnya.
Wacana perombakan kabinet kembali mengemuka kala Presiden Joko Widodo akan mengubah nomenkltur kementerian. Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan disebut-sebut akan melebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Presiden Jokowi juga akan membentuk Kementerian Investasi. (OL-8)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah isu yang menyebut akan ada perombakan atau reshuffle Menteri di Kabinet Indonesia Maju di IKN
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)
Tidak ada urgensi bagi Presiden Joko Widodo hingga harus melakukan perombakan atau menambah wakil Menteri di kabinet.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/7) sore ini.
Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal melantik Sudaryono, politisi Partai Gerindra, sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
Pratikno belum dapat memastikan apakah ada perwakilan istana yang bakal menemui pendemo.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, menyebut bahwa pemerintah ini senang mengumpulkan duit rakyat.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
KSPI mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
KSPI berencana menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved