Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur dalam payung hukum itu rumus menentukan upah minimum provinsi (UMP).
"Serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dari pembuatan PP 51," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Perumusan PP 51, kata Said, hanya melibatkan serikat buruh yang tidak memiliki federasi. Sedangkan KSPI hanya dilibatkan dalam proses sosialisasi.
Baca juga: KSPI Bakal Gugat Kepgub UMP ke PTUN
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pinter yang diundang adalah serikat buruh yang gak ada federasi, diundang dengan personalia," jelasnya.
Said mempertanyakan rumus baru menentukan besaran UMP. Dalam PP 51 diatur besaran UMP ditentukan dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
"Pemerintah diprediksi akan memberikan upah 3,2 persen sampai 4,4 persen, ditolak pasti sama buruh karena ada indeks tertentu 0,1-0,3," jelasnya.
Selain itu, PP 51, kata Said, memungkinkan UMP tidak naik apabila terjadi hal-hal tertentu, seperti krisis keuangan. Sedangkan, kebutuhan buruh diyakini akan terus melambung tinggi.
"Padahal inflasi tinggi, untuk membeli barang yang (harganya) tinggi gimana," tanya Said.
Oleh karenanya, sebanyak lima juta buruh diprediksi bakal melakukan mogok kerja nasional. Mereka akan melakukan unjuk rasa untuk memperoleh UMP yang layak.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP. (MGN/Z-7)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Buruh berharap pada pemerintah, termasuk pemerintahan yang terpilih ke depan bisa memperhatikan cluster ketenagakerjaan.
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik outsourcing yang mereka nilai sebagai bentuk perbudakan modern.
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved