Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menyampaikan kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelasnya.
KSPI menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Baca juga: 5 Juta Buruh Bakal Ikut Mogok Kerja Nasional
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi salah satu daerah yang bakal menaikan UMP 2024. Besaran UMP akan dituangkan dalam Kepgub.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan membeberkan kapan kepgub mengenai UMP 2024 dikeluarkan. Ia hanya menyebut pembahasan UMP telah dilakukan melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.
"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (MGN/Z-7)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
Pratikno belum dapat memastikan apakah ada perwakilan istana yang bakal menemui pendemo.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, menyebut bahwa pemerintah ini senang mengumpulkan duit rakyat.
KSPI mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved