Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR RI fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti mengaku telah mengembalikan jatah fee dari proyek program aspirasi pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara Kementerian PU-Pera yang berjumlah 6 persen dari total nilai proyek atau sekitar 245.700 dolar Singapura.
Damayanti mengaku belum sempat menggunakan uang yang diberikan Abdul Khoir selaku rekanan Kementerian PU-Pera itu untuk program aspirasi.
"(Fee) dapat dari rekanan (Abdul Khoir) 245700 Singapur dolar yang sudah diserahkan ke KPK, 6 persen dari Rp41 miliar," kata Damayanti, saat bersaksi untuk Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Damayanti mengaku, selain dirinya dua rekannya yang lain yang juga berstatus sebagai tenaga ahli juga ikut kecipratan duit fee proyek program aspirasi. Kedua rekannya itu disebut ikut kecipratan fee lantaran menghubungi Abdul dalam proses pencairan fee.
"Karena proses di Ambhara, Desi dan Uwi yang menghubungi Abdul. Mereka juga dapat bagian," kata Damayanti.
Damayanti mengaku telah mengembalikan duit suap dari Abdul Khoir dengan sebutan fee itu kepada KPK, namun dia mengatakan tidak tahu dengan Dessy dan Julia apakah mengembalikan uang tersebut atau telah menggunakannya.
"(Uangnya) Saya terima utuh dan saya kembalikan utuh ke penyidik KPK. Belum saya gunakan. Kalau Uwi dan Dessy saya kurang tahu," jelas Dewi.
Damayanti sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, rekanan Kementerian PU-Pera yang rencananya akan melakukan pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir sendiri didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved