Damayanti Mengaku hanya Dapat Jatah 6 Persen bukan 8 Persen

Meilikhah
11/4/2016 14:23
Damayanti Mengaku hanya Dapat Jatah 6 Persen bukan 8 Persen
(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp3,280 miliar atau sekitar 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan Toheru-Laemu senilai Rp41 miliar. Namun dalam persidangan, Damayanti mengaku hanya dapat fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut.

Damayanti mengatakan nilai fee tersebut sudah ditentukan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PU-Pera Amran Mustary.

"Waktu pertemuan pertama di Ambhara itu Pak Amran sampaikan, nanti bapak-bapak, ibu dapat fee 6 persen dari nilai proyek yang sudah diplotkan ke pimpinan masing-masing," kata Damayanti, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Damayanti mengatakan, fee yang dia dapat dari proyek akhirnya diterima dari Abdul Khoir melalui tenaga ahli dan rekannya Dessy dan Julia. Total yang diterima Dessy dan Julia, kata Damayanti, memang sebesar 8 persen dari total nilai proyek. Hanya, karena penerimaan itu melalui Dessy dan Julia, maka yang diterima Damayanti hanya sebesar 6 persen, sisanya untuk Dessy dan Julia.

"Dapatnya kata pak Amran, dari rekanan (Abdul Khoir). Uwi serahkan ke saya di mobil, di parkiran masjid Kementerian PU-PR. Katanya, 'ini mbak, dari Abdul untuk yang aspirasinya 6 persen punya mbak'. 41150 dolar Singapura untuk Uwi dan Dessy, sesuai instruksi pak Amran, kami dapatnya 6 persen," kata Damayanti.

Damayanti mengatakan total uang yang dia terima sejumlah 328.000 dolar Singapura. Terkait Julia dan Dessy yang juga mendapat jatah dari fee tersebut, kata Damayanti, atas instruksi dari Amran.

Damayanti sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, rekanan Kementerian PU-Pera yang rencananya akan melakukan pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir sendiri didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya