PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membawa sejumlah piagam penghargaan yang pernah diterimanya saat masih menjadi polisi.
Itu untuk mematahkan tuduhan yang menyebut dirinya brutal selama mengenakan lambang Rastra Sewakottama.
"Ini jawaban kami terhadap apa yang disampaikam termohon (tim kuasa hukum Polri) pada Senin (1/6) lalu, berupa tuduhan, fitnah, dan cerita-cerita yang tidak benar mengenai kepribadian Novel Baswedan," kata kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Enam piagam penghargaan tersebut ialah Piagam Satyalencana Kesetiaan 8 Tahun Polri yang diberikan tahun 2000, Satyalencana Dharma Nusa dari mantan Presiden Megawati pada 2004, Satyalencana Ksatrya Tantama tahun 2000 yang diberikan oleh Kapolri.
Piagam Penghargaan Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perikanan dari Kapolda Bengkulu pada 2004.
Piagam penghargaan operasi Cinta Meunsah dari Kapolda Aceh pada 2000, dan piagam penghargaan atas Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Tahun 2004.
"Dengan penyerahan bukti piagam tersebut praktis seluruh tudingan kuasa hukum Polri terbukti tidak berdasar," imbuh Julius.
Agenda gugatan praperadilan Novel vs Polri kali ini ialah memeriksa dokumen surat untuk pembuktian di mana kubu Novel menyerahkan 77 bukti.
"Ke-77 dokumen tersebut dapat dijadikan bukti kuat untuk permohonan praperadilan ini," kata Julius tanpa memerinci.
Kuasa hukum Polri Joel Barner Toendan menyatakan pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti terkait jawaban tim kuasa hukum Polri terhadap permohonan praperadilan Novel Baswedan.
"Ada 57 bukti surat," kata Joel.
Bukti surat tersebut di antaranya ialah surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hasil uji balistik dari Labfor Mabes Polri, daftar mutasi, daftar inventaris senjata, dan peluru proyektil yang diambil dari kaki korban penembakan pada 2012.
"Ada proyektil peluru yang kami serahkan, proyektil peluru itu baru diambil dari korban Irwansyah tahun 2012 lalu. Jadi selama 8 tahun proyektil peluru itu mengendap di kaki korban," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil uji balistik itu diserahkan untuk mengetahui asal peluru yang ditembakkan ke kaki korban.
Menurutnya, dari hasil uji balistik diketahui ternyata peluru tersebut keluar dari senjata yang identik dengan yang digunakan Novel.
"Proyektil diuji dari senjata yang keluar. Setelah dicek ternyata dari senjata yang identik dengan yang digunakan saat pemohon menjabat sebagai kasat reskrim," jelas Joel.