HAK presiden untuk memberikan pengurangan hukuman (grasi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Grasi dinilai tidak memiliki indikator yang jelas, transparan, dan akuntabel sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, serta tiga warga negara Indonesia (WNI), yakni Rangga, Ambar, dan Lusi turut bertindak sebagai pemohon, sedangkan Wahyudi Djafar selaku kuasa hukum pemohon.
"Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2002 tentang Grasi tidak mewajibkan presiden memberikan pertimbangan yang layak dalam setiap permohonan grasi," kata Wahyudi saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda perbaikan permohonan, kemarin.
Pasal 1 berbunyi presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 2 berbunyi keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
Menurut Wahyudi, keberadaan grasi bertujuan untuk menunjukkan aspek humanisme dari penyelengara negara.
"Namun, itu menjadi masalah ketika Undang-Undang Grasi tidak memberikan batasan alasan dari presiden ketika memberi pengurangan hukuman," ujarnya.
Koordinator Kontras Haris Azhar menegaskan setiap undang-undang harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tepatnya Pasal 28 sudah diatur tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Selain itu, Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU mengenai Grasi dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," imbuh Haris.
Ia pun meminta majelis hakim MK agar Undang-Undang Grasi bisa ditafsirkan lebih jauh.
"Harus ada penambahan frase dalam rumusan pasal tersebut agar lebih jelas terkait indikator dasar pertimbangan presiden dalam pemberian grasi," imbuh Haris.
Untuk diketahui pengujian pasal ini bersamaan dengan permohonan yang diajukan oleh anggota duo Bali nine, Myuran Sukurmaran dan Andrew Chan, warga negara asing terpidana mati kasus narkotika.
Pasal 11 ayat 1 dinilai inkonstitusional karena tidak tercantum 'diperlukannya penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonannya'.
Mereka juga mengajukan pasal yang sama mengenai grasi dan pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK terkait larangan warga negara asing menguji undang-undang Indonesia.
Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan tersebut diajukan demi memperjuangkan hak hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebagai manusia.
Namun, karena keduanya telah dieksekusi Kejaksaan Agung pada Februari lalu, gugatan mereka dinyatakan dicabut oleh Todung dan juga Leonard Arpan Aritonang selaku kuasa hukum.