Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FUNGSI dan kewenangan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai belum memberikan dampak luas dan mengikat secara hukum terhadap berbagai penanganan kasus di Tanah Air.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4). Menurutnya, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama soal kewenangan pemberian rekomendasi yang selama ini masih belum mengikat secara hukum.
“Terkait dengan instrumen perundangan Komnas HAM yang masih diperlukan perubahan UU 39/1999. Fokus pada beberapa poin, seperti sekarang ini jumlahnya tujuh, tapi di UU masih tertulis 35. Jadi harus ada penjelasan yang lebih tegas," ujar Ahmad.
Baca juga: Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum
"Konsep kami sebagai lembaga pengawas, perkuat kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami tawarkan revisi rekomendasinya bisa mengikat secara hukum, “ imbuhnya.
Saat ini, Komas HAM tengah menyiapkan kajian dan draft UU tentang ratifikasi opsional protokol. UU tersebut memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan tidak manusiawi. Khususnya, di tempat kemerdekaan seseorang dicabut, memberikan mekanisme nasional pemantauan, serta pencegahan penyiksaan.
Pihaknya fokus pada tujuh isu yang menjadi rencana strategis Komnas HAM 2020-2024. Rinciannya, pelanggaran HAM dalam kasus agraria, HAM berat, penataan kelembagan, isu intoleransi ektrimisme dengan kekerasan, akses keadilan, kekerasan aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM
Lalu, Komnas HAM juga fokus pada UU Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan yang lebih baik, kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian, perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa, perlindungan data pribadi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta ratifikasi status pengungsi.
“Ada tujuh isu yang kami utamakan. Kami sudah melakukan review Komnas HAM untuk 2000-2024, yang juga sudah kami sampaikan,” pungkas Ahmad
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga memaparkan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih mengandung substansi yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, Ahmad menyoroti UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat umum.(OL-11)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved