Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FUNGSI dan kewenangan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai belum memberikan dampak luas dan mengikat secara hukum terhadap berbagai penanganan kasus di Tanah Air.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4). Menurutnya, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama soal kewenangan pemberian rekomendasi yang selama ini masih belum mengikat secara hukum.
“Terkait dengan instrumen perundangan Komnas HAM yang masih diperlukan perubahan UU 39/1999. Fokus pada beberapa poin, seperti sekarang ini jumlahnya tujuh, tapi di UU masih tertulis 35. Jadi harus ada penjelasan yang lebih tegas," ujar Ahmad.
Baca juga: Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum
"Konsep kami sebagai lembaga pengawas, perkuat kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami tawarkan revisi rekomendasinya bisa mengikat secara hukum, “ imbuhnya.
Saat ini, Komas HAM tengah menyiapkan kajian dan draft UU tentang ratifikasi opsional protokol. UU tersebut memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan tidak manusiawi. Khususnya, di tempat kemerdekaan seseorang dicabut, memberikan mekanisme nasional pemantauan, serta pencegahan penyiksaan.
Pihaknya fokus pada tujuh isu yang menjadi rencana strategis Komnas HAM 2020-2024. Rinciannya, pelanggaran HAM dalam kasus agraria, HAM berat, penataan kelembagan, isu intoleransi ektrimisme dengan kekerasan, akses keadilan, kekerasan aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM
Lalu, Komnas HAM juga fokus pada UU Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan yang lebih baik, kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian, perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa, perlindungan data pribadi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta ratifikasi status pengungsi.
“Ada tujuh isu yang kami utamakan. Kami sudah melakukan review Komnas HAM untuk 2000-2024, yang juga sudah kami sampaikan,” pungkas Ahmad
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga memaparkan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih mengandung substansi yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, Ahmad menyoroti UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat umum.(OL-11)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved