Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tempuh Kasasi, Kejagung Ingin Rampas 2 Perusahaan Heru Hidayat

Tri Subarkah
06/4/2021 11:53
Tempuh Kasasi, Kejagung Ingin Rampas 2 Perusahaan Heru Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyebut pihaknya mengincar dua perusahaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat untuk dirampas dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal ini dilakukan melalui jalur kasasi yang ditempuh Kejagung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa Jiwasraya.

"Ada dua perusahaan, keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (5/4) malam.

Ali menyebut kedua perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang tambang batu bara dan penangkaran ikan. Dalam putusan Pengadilan Tinggi, kedua perusahaan yang dituntut jaksa untuk dirampas hanya dirampas asetnya saja oleh majelis hakim.

"Hakim merampas asetnya. Beda merampas aset dengan merampas perusahaan. Kalau merampas aset tidak ikut perusahannya, kalau merampas perusahaan, berikut asetnya," jelas Ali.

Menurut Ali, tuntutan jaksa untuk merampas perusahaan telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf a disebutkan pidana tambahan dari kejahatan korupsi juga bisa berupa perampasan barang bergerak maupun tidak begerak, termasuk perusahaan milik terpidana.

Baca juga: Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat

Sebelum memutuskan keinginannya untuk merampas kedua perusahaan milik Heru, Ali menyebut pihaknya sudah menaksir aset di dalam perusahaan tersebut. Menurutnya, tuntutan untuk merampas tetap dilakukan meskipun kedua perusahaan berisiko memiliki utang.

"Oh itu tetap jalan. Keterikatan dengan pihak ketika kontrak-kontrak tetap jalan. Kita harus hirmati itu," tutur Ali.

Dalam wawancara dengan Media Indonesia sebelumnya, anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai perlu persiapan yang matang bagi Kejagung untuk menyita perusahaan, sebelum akhirnya dirampas berdasarkan putusan hakim. Sebab, di dalam sebuah perusahaan juga terdapat aset dan utang (liability).

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Kejagung melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap perusahaan yang ingin disita, baik dari segi hukum maupun akuntansi.

"Kalau belum melakukan due diligence, nanti nggak tau aset bersihnya perusahaan itu berapa. Biasanya perusahaan-perusahaan itu, apalagi kalau dia bermasalah, belum tentu banyak dagingnya, bisa juga banyak tulangnya," terang Yunus, Sabtu (3/4).

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Jakarta memangkas vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dikurangi vonisnya menjadi 18 tahun.

Sedangkan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, berkurang menjadi 20 tahun.

Sementara itu, vonis terhadap Heru dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tetap seumur hidup.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya