Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Seorang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Semarang

Mediaindonesia.com
03/4/2021 17:40
Seorang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Semarang
Ilustrasi terorisme(Medcom.id)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah terduga teroris tersebut, Is (62), di Semarang, Sabtu (3/4), mengatakan penangkapan dilakukan oleh petugas polisi tidak berseragam pada Jumat (2/4) pagi. "Jumat pagi, ada banyak polisi tidak pakai seragam pada waktu itu," katanya pula.

Ia mengaku mengetahui sosok terduga teroris berinisial B yang ditangkap polisi itu.

Menurut dia, B biasa mengajar mengaji serta tetap berinteraksi dengan warga sekitar, meski lebih sering di rumah.

Terpisah, Ketua RT tempat terduga teroris tinggal, Heri memilih bungkam soal penangkapan tersebut. "Kalau ingin tahu apa yang terjadi kemarin, silakan langsung ke polisi," katanya.

Belum ada pernyataan dari kepolisian berkaitan dengan penangkapan terduga teroris tersebut. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya