Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENAHANAN mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) memberikan kepastian hukum. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
"Ini memberikan kepastian hukum terhadap kasusnya RJ Lino. Artinya sudah lama terkatung-katung, maka dengan adanya proses penahanan ini berarti ada kepastian perkara akan dilanjtkan ke tahap berikutnya," ujar Suparji saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/3).
Suparji menyebut penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah hal yang tak terduga. Sebab, lanjutnya, banyak orang yang berasumsi bahwa penyidikan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan.
Ia berharap proses penahanan RJ Lino bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh.
"Agak kecil kemungkinannya jika dia sendirian, ada peluang yang lain terbawa arus dalam perkara ini," kata Suparji.
"Saya apresiasi langkah KPK yang membuat sebuah kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
RJ Lino sendiri mengatakan rasa leganya setelah lembaga antirasuah menahannya. Itu diutarakan langsung olehnya usai KPK melakukan konfrensi pers.
Baca juga : Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp329 Juta
"Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu, di mana saya diperiksa tiga kali. Dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan, jadi supaya jelas statusnya," ungkap RJ Lino saat ditemui di lobi Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, RJ Lino juga menyoalkan soal kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK diketahui hanya berhasil memperoleh angka US$22.828,94 yang didasarkan pada pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut RJ Lino, seharusnya sebagai direktur utama saat itu, ia tidak memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang timbul saat pemeliharaan.
"Kerugian negara US$22 ribu untuk pemeriharaan. Saya mau tanya, apa urusannya Dirut dengan maintanace? Engga lah. Perusahaan itu perusahaan gede. Urusan pemeliharaan bukan urusan Dirut," kilahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut RJ Lino resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.
"Sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Alex. (OL-7)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan ekosistem karbon biru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting ekspansi SPSL Group ke pasar internasional.
Kelestarian budaya seni sendratari harus terus dijaga.
Sebagai operator pelabuhan terbesar, Pelindo fokus melakukan transformasi mewujudkan jaringan ekosistem maritim nasional melalui peningkatan konektivitas dan integrasi pelayanan.
Infrastruktur dan layanan pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Para penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi lebih tinggi dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved