Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut RUU Perampasan Aset bisa menjadi suplemen penting bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Apabila RUU tersebut disahkan, lanjutnya, penegak hukum tidak kesulitan menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.
"Sebab, objek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelaku," kata Kurnia melalui keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (24/3).
Di samping itu, model pembuktian dengan UU Perampasan Aset juga lebih sederhana karena tidak menganut model hukum pidana, melainkan perdata. Apalagi, upaya penyitaan juga tidak perlu memikirkan kesalahan pelaku. Ini dimungkinkan selama penyidik meyakini aset tersebut tercemar akibat praktik korupsi.
"Maka seketika dapat disita dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara," ujar Kurnia.
Baca juga : ICW Kecewa RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas
Berdasarkan data persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dihimpun ICW sepanjang 2020, Kurnia berpendapat pendekatan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.
Beberapa hal yang menjadi sorotan ICW, antara lain proses persidangan yang panjang dan pembuktian yang sulit, putusan hakim pun dinilai tak kunjung mengakomodir pengadaan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal.
"Jika terus menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, maka Indonesia akan selalu rugi ketika menangani perkara korupsi," pungkas Kurnia. (OL-7)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved