Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zurhi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan, menyatakan tedakwan Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3).
Dalam surat tuntutannya, Hiendra diyakini telah memberikan suap sebesar Rp45,726 miliar kepada Nurhadi antara tahun 2015-2016. Suap yang diberikan lewat perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA. Perkara lainnya adalah gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Sebelum merumuskan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, JPU KPK telah memeriksa 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD
Hal yang menjadi faktor pemberat bagi JPU KPK dalam merumuskan tuntutan antara lain Hiendra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU KPK juga menilai Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Selain itu, Hiendra juga pernah dihukum sebelmnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat Wawan.
JPU KPK menilai perbuatan Hiendra telah melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (26/3) mendatang juga akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Uang pengganti
Nurhadi dan Rezky sendiri telah divonis masing-masing 6 tahun penjara pada Rabu (10/3) lalu. Vonis hakim yang juga dipimpin oleh Saifudin itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti alpanya pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam vonis Nurhadi dan Rezky. Kurnia mengkritik alasan hakim yang beralasan bahwa perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
"Pengenaan pidana tambahan tidak bergantung pada jenis korupsi yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Dalam hal ini, ICW mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky sekaligus mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp83 miliar terhadap keduanya.
"ICW juga mendesak KPK dan Komisi Yudisial mencermati proses persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mencegah adanya praktik korupsi maupun pelanggaran etik hakim," tandas Kurnia. (OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved