Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zurhi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan, menyatakan tedakwan Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3).
Dalam surat tuntutannya, Hiendra diyakini telah memberikan suap sebesar Rp45,726 miliar kepada Nurhadi antara tahun 2015-2016. Suap yang diberikan lewat perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA. Perkara lainnya adalah gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Sebelum merumuskan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, JPU KPK telah memeriksa 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD
Hal yang menjadi faktor pemberat bagi JPU KPK dalam merumuskan tuntutan antara lain Hiendra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU KPK juga menilai Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Selain itu, Hiendra juga pernah dihukum sebelmnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat Wawan.
JPU KPK menilai perbuatan Hiendra telah melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (26/3) mendatang juga akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Uang pengganti
Nurhadi dan Rezky sendiri telah divonis masing-masing 6 tahun penjara pada Rabu (10/3) lalu. Vonis hakim yang juga dipimpin oleh Saifudin itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti alpanya pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam vonis Nurhadi dan Rezky. Kurnia mengkritik alasan hakim yang beralasan bahwa perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
"Pengenaan pidana tambahan tidak bergantung pada jenis korupsi yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Dalam hal ini, ICW mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky sekaligus mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp83 miliar terhadap keduanya.
"ICW juga mendesak KPK dan Komisi Yudisial mencermati proses persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mencegah adanya praktik korupsi maupun pelanggaran etik hakim," tandas Kurnia. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved