Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INSPEKTORAT II Pengawasan Kejaksaan Agung Babul Khoir menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bermaksud mendalami kasus dugaan suap yang diduga menyeret oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Babul datang bersama timnya yang berjumlah enam orang. Namun, mereka enggan berkomentar soal perkara ini.
Babul akan memeriksa tiga tersangka kasus suap, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya Dandung Pamularno, dan Marudut, pihak swasta yang diduga merupakan perantara suap. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran etik jaksa di Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai rencana pemeriksaan ini. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono bahkan sempat ke KPK.
"Iya tadi sudah saya sampaikan bahwa dibahas tadi termasuk rencana Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan oleh KPK," kata Priharsa di kantornya, Kamis (7/4).
KPK, diketahui, mencokok Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta Marudut di sebuah hotel bilangan Cawang, pada Kamis 31 Maret. Saat itu, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut.
Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu. Fukus diduga mau dialirkan agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.
Namun belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah dicokok. Sementara, sang oknum Kejati DKI Jakarta yang diduga akan menerima suap masih belum diketahui.
Kendati demikian, Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sudah diperiksa KPK. Keduanya dipanggil pada Kamis malam dan diperiksa hingga Jumat pagi 1 April.
Ketiga tersangka ini akhirnya terkena jerat hukum. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved