Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Minta Rizieq Dihadirkan di Pengadilan

Rahmatul Fajri
16/3/2021 13:28
Kuasa Hukum Minta Rizieq Dihadirkan di Pengadilan
Massa pendukung berkumpul saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KUASA hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta kliennya dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan. Adapun sidang perdana perkara tersebut digelar secara virtual. Rizieq berada di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan hakim berada di pengadilan.

Aziz menilai sidang perdana itu diwarnai sejumlah kendala teknis. Ia menilai Rizieq perlu dihadirkan secara langsung di pengadilan.

"Sidang perdana HRS dengan kasus Petamburan dimulai kemudian banyak kendala teknis, suara tidak kedengar, visual kurang baik, sehingga kami tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan ke MA KY dan Majelis Hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," kata Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Bandung Barat

Ia mengatakan kliennya seharusnya dihadirkan ke hadapan hakim. Ia mengambil contoh persidangan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri secara langsung. Ia mengatakan jika kliennya tidak dihadirkan, maka hal ini dapat berpengaruh ketika kliennya memberikan keterangan dan mendengarkan pernyataan saksi, ahli, dan hakim.

"Nanti kalau ada saksi, ada keterangan ahli akan repot. Kita minta sebagaimana sidang lain, seperti Napoleon itu dihadirkan. Kita minta equality before the law kepada majelis hakim dan MA," kata Aziz.

Seperti diketahui, Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian memutuskan menunda sidang. Penundaan agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengirimkan tim teknisi agar sinyal di tempat Rizieq Shihab kembali normal.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya