KPK Banding Kasus Hadi dan Siap Jerat Ilham

Cah/Nov/Nyu/P-5
03/6/2015 00:00
KPK Banding Kasus Hadi dan Siap Jerat Ilham
(MI/ROMMY PUJIANTO)
SETELAH kalah di dua gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan kembali menjerat Ilham Arief Sirajuddin dan menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi.

Ilham ialah mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Adapun Hadi ialah mantan Direktur Jenderal Pajak.

Plt KPK Johan Budi mengatakan sebelum menjadikan Hadi sebagai tersangka, KPK akan banding terlebih dahulu.

"Kami memutuskan melakukan upaya banding untuk putusan sidang praperadilan HP," ujar Johan.

Pendaftaran banding yang dilakukan Senin sore mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 77 KUHAP tentang Objek Praperadilan.

"Penghentian sprindik akibat putusan sidang praperadilan dapat diajukan upaya banding," imbuhnya.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan KPK akan tetap mengusut keberatan pajak sekitar Rp5,7 trilliun yang dibebaskan Hadi.

"Mekanisme penanganan perkara KPK tidak mengenal penghentian perkara seperti di kepolisian atau kejaksaan," cetus dia.

Saat ditemui terpisah, Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia menghormati upaya hukum banding yang diajukan KPK.

MA menganggap upaya banding yang dilakukan KPK sebagai langkah tepat untuk menguji apakah putusan tersebut ultra petita atau tidak.

"Itu nanti dinilai oleh hakimnya (ultra petita/putusan hakim sebelumnya melampaui gugatan)," ujar juru bicara MA Suhadi di Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh pun mendukung langkah banding KPK dalam mencari kebenaran materiil, yakni terkait dengan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK, maupun perintah menghentikan penyidikan Hadi Purnomo oleh hakim Haswandi.

Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan UU KPK yang lex specialis bahwa KPK dapat mengangkat penyelidik maupun penyidik di luar institusi Polri dan kejaksaan sekaligus KPK tidak dapat menghentikan proses penyidikan.

"Kan bertentangan dengan UU KPK, karena KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," ucap Imam.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Asrul Sani menilai langkah KPK tersebut sudah tepat.

"Saya kira memang KPK harus mengajukan upaya hukum, apakah banding atau PK," Asrul saat dihubungi, kemarin.

Terkait dengan penetapan tersangka Ilham, Johan mengatakan KPK masih membahas langkah-langkah teknisnya.

"Masih belum resmi definitif. Namun, opsi itu bisa diambil, mungkin minggu ini bisa nanti disampaikan lagi," terangnya.

Ilham diduga merugikan negara Rp38,1 miliar karena penggelembungan pembayaran oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya