Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi IX Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri

Mediaindonesia.com
12/3/2021 12:16
Komisi IX Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.(DOK DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 termasuk pengembangan kandidat Vaksin Nusantara. 

Hal tersebut disampaikan Melki usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan jajaran Kementerian Kesehatan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, dan Prof. DR. C. A Nidom, drh, MS., setelah membahas pengembangan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara, Rabu (10/3/2021).

Menurut Melki, mendukung pengembangan obat dan vaksin adalah satu langkah mewujudkan kemandirian di bidang farmasi yang juga untuk mempercepat akses dan ketersediaan obat dan vaksin yang dibutuhkan dalam masa pandemik.

Baca Juga: DPR Dorong Percepatan Pengembangan Vaksin Merah Putih & Nusantara

“Untuk itu, Kemenkes dan Badan POM perlu memiliki political will dalam mendukung pengembangan vaksin dalam negeri (Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara-red) agar prosesnya sesuai dengan standar dan persyaratan Good Laboratory Practice (GLP), Good Manufacturing Practice (GMP) dan Good Clinical Practice (GCP) untuk memastikan khasiat, mutu dan keamanannya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kemenkes dan Badan POM untuk berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus mendukung dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan kandidat vaksin buatan dalam negeri. “Dengan tetap memperhatikan persyaratan wajib dalam proses pengembangan vaksin dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada demi memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya,” pesan Melki.

Baca Juga: BPOM Masih Evaluasi Hasil Uji Klinis Fase 1 Vaksin Nusantara

Kepada Badan POM, Melki meminta untuk segera mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) fase 2 bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian ini dapat segera dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021. "Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak selesai, maka Komisi IX DPR akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti Vaksin Nusantara dan Badan POM," tegasnya.

Terakhir, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta tim peneliti vaksin nusantara untuk menyampaikan perkembangan hasil uji klinis fase 1 kepada publik, guna menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil uji klinis fase 1 kandidat Vaksin Nusantara. "Kami juga minta Badan Litbangkes Kemenkes untuk terus memberi dukungan anggaran kepada peneliti kandidat Vaksin Nusantara," tutupnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya