Jamwas Sambangi KPK Terkait Kasus PT Brantas Abipraya

Achmad Zulfikar Fazli
07/4/2016 11:18
Jamwas Sambangi KPK Terkait Kasus PT Brantas Abipraya
(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Widyo mengaku kedatangannya ini guna berkoordinasi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Widyo yang didampingi Inspektur I Jaksa Agung Muda Pengawasan Babul Khoir bertemu dengan pimpinan KPK, di antaranya Saut Situmorang, Alexander Marwata, serta Laode Muhammad Syarif.

"Jadi kedatangan saya ini sebagai Jamwas sama Inspektur pak Babul Khoir (Inspektur I Jaksa Agung Muda Pengawasan), untuk koordinasi dan silaturahmi," kata Widyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Widyo enggan membeberkan secara rinci koordinasi tersebut. Apakah untuk dapat memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan suap ini atau tidak.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) belum lama ini. Yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dabdung Pamularno dan seorang swasta, Marudut.

"Kita tunggu proses berikutnya, kita akan koordinasi yang lebih baik," ujar dia.

Tapi, ia membantah kehadirannya ini untuk mendampingi sejumlah jaksa yang akan diperiksa KPK. Jaksa tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI.

Jaksa yang rencananya diperiksa KPK yakni tiga jaksa penyelidik dari Kejati DKI Abun Hasbullah Syambas, Samiaji Zakaria, dan Roland S Hutahaean.

"Mendampingi pemeriksaan jaksa gimana maksudnya? Hari ini enggak kelihatan ada yang diperiksa," kilah dia.

Terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan Jamwas terhadap Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu, ia juga enggan membeberkannya. Menurut dia, Janwas hanya melakukan klarifikasi kepada pihak yang diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

"Dalam proses pemeriksaan belum kesimpulan," kata dia.

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dabdung Pamularno sebagai tersangka kasus suap. Dua petinggi BUMN itu terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seorang swasta, Marudut, juga menjadi tersangka perantara suap.

KPK mencokok ketiganya Kamis pagi 31 Maret di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.

KPK menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya sudah pernah diperiksa namun saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya