SUDAH sejauh manakah wakil rakyat dalam melaksanakan kewajiban mereka? Cara termudah untuk mengukur kinerja DPR ialah produktivitas legislasi.
Di tengah ingar-bingar perpolitikan nasional yang terepresentasi oleh anggota DPR saat ini, hingga masa sidang IV atau tujuh bulan masa kerja, tidak banyak produk UU yang disahkan DPR, selain penetapan Perppu KPK dan UU Pilkada. Padahal, telah disepakati ada 37 RUU di Prolegnas pada 2015. Jumlah itu terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.
Dari 37 RUU prioritas itu, terdapat 11 RUU yang masuk ke tahap tingkat pertama. Sementara itu, tiga RUU menunggu surat presiden, dan tiga RUU lainnya masuk tahap harmonisasi.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan penggunaan anggaran DPR. Pada masa kerja yang sama, anggota dewan yang terhormat sangat agresif menyerap anggaran. DPR telah menghabiskan Rp3,027 triliun, atau menyerap 58% dari total anggaran DPR.
Saat menanggapi rendahnya kinerja DPR di bidang legislasi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa menjelaskan lambannya gerak prolegnas prioritas 2015 disebabkan komisi-komisi di DPR yang belum kunjung menyerahkan draf RUU untuk diharmonisasikan di Baleg DPR. Selain itu, menurutnya, ada andil pemerintah dalam hal itu. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah juga bergerak untuk menyodorkan draf RUU pada masa sidang, sebab, pada 8 Juli 2015, DPR akan kembali memasuki masa reses.
"Draf belum dikirim, baleg enggak bisa apa-apa. Seperti draf KUHAP sampai sekarang belum pernah dikirim dari pemerintah. Artinya proses legislasi tidak melulu tanggung jawab DPR, itu ada tanggung jawab pemerintah," kilahnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa menambahkan dua RUU yang ada di komisinya masih terhambat karena andil pemerintah. Menurut Desmon, Menkum dan HAM belum menyerahkan rancangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berkaca dari kondisi tersebut, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya kedua RUU bisa diselesaikan. Perkiraannya paling cepat selesai tiga bulan. Dengan catatan, anggota DPR dengan pemerintah sudah sepaham dan sepakat terhadap draf RUU. "Jadi agak susah karena pemerintah belum memberikan," ujarnya.
Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono pun pesimistis target Prolegnas 2015 dapat tercapai. Pasalnya, ungkap Sareh, belum ada komisi yang menyerahkan draf RUU. Padahal, satu komisi hanya menangani dua RUU. Namun, yang terjadi komisi malah menyalahkan baleg lantaran rendahnya penyerapan DPR di bidang legislasi.
Aksi saling lempar tanggung jawab tersebut seharusnya tidak terjadi. Baleg bukan alat kelengkapan yang bertanggung jawab secara organisasi terkait dengan legislasi. Apalagi, sesuai dengan UU No 17/2014 tentang MD3, baleg tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU.
"Kalau komisi tak menyerahkan draf, kami tak bisa berbuat banyak, tapi (baleg) yang sering disalahkan. Komisi-komisi harusnya gelar rapat khusus membahas RUU. Cuma menyelesaikan dua UU, kalau ditaati, seharusnya bisa tercapai," pungkasnya.(Pol/Nov/Wib/P-2)