Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARLEMEN berencana untuk kembali melanjutkan proses pengesahan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan begitu pembahasan RUU KUHP yang merupakan RUU carry over pada masa sidang sebelumnya tidak perlu dlakukan lagi dari awal.
Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna, (pembahasan) RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).
Menurut Azis, DPR memiliki pandangan yang sama dengan rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait percepatan proses revisi RUU KHUP. Oleh karenanya Azis berharap agar presiden dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkati jadwal pembahasan RUU KUHP.
"Tentunya, DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2," ungkapnya.
Azis melanjutkan, revisi RUU KHUP dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi hukum terhadap perkembangan zaman. Pasalnya, KUHP yang dipakai saat ini di Indonesia merupakan produk zaman kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
"Itu yang jadi dasar diperlukannya revisi terhadap KUHP," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan revisi RUU KHUP karena mendapat penolakan yang tinggi dari masyarkat di tahun 2019 lalu. Demosntrasi sempat terjadi merata di berbagai kota besar di Indonesia untuk menolak pengesahan RUU KUHP. (Uta/OL-09)
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved